Tulungagung- Pendisiplinan dan Sosialisasi Prokes oleh Polsek Boyolangu Polres Tulungagung Polda Jatim bersama Gugus Tugas kecamatan Boyolangu kepada masyarakat untuk mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19. Minggu (14/02/21)
Personil Gabungan melakukan Operasi yustisi dan sosialisasi Protokol Kesehatan covid 19 kepada pengguna jalan di depan Pasar Kecamatan Boyolangu dalam rangka Percepatan Penanganan dan Antisipasi dampak wabah Covid-19.
Himbauan dan Sosialisasi Protokol Kesehatan covid 19 dilaksanakan dengan pengeras suwara megaphone serta papan edukasi.
Wakapolsek Boyolangu Iptu Suyoto yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan. Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut didapati 12 pelanggar, 8 pelanggar tidak Memakai masker dengan benar, masker di bawah dagu dan 4 ( empat ) pelanggar tidak memakai masker
“Dalam operasi yustisi didapat 12 pelanggar di berikan Sanksi teguran Lisan dan kita beri masker”. Ucap Wakapolsek Boyolangu
Di kesempatan yang berbeda Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Endah Sasongko, S. H, Menuturkan, Personil gabungan selalin menggelar operasi yustisi penegakan prokes covid 19 juga berikan himbauan. Kepada Warga Masyarakat dihimbau, wajib Memakai masker, Membiasakan diri Mencuci tangan, Tetap Menjaga jarak serta Menghindari berkerumun.
“Penekanan terutama pentingnya disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah,” kata Iptu Nenny
Iptu Nenny sangat berharap, seluruh lapisan masyarakat, selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Dimana, dapat menyelamatkan diri sendiri maupun orang lain.
“Ayo, bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini dengan patuh pada protokol Kesehatan”. pungkasnya