Tulungagung-Banyaknya Laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar dibeberapa wilayah Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari membubarkan balap liar yang berada di area jembatan Ngujang 2. Selain membubarkan, petugas juga menggiring puluhan remaja dan sejumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat ke Mapolres Tulungagung.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno Selasa (02/03/2021) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kasat Lantas Polres Tulungagung menjelaskan, pengungkapan balap liar berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas para remaja yang diduga sering menjadikan area jembatan ngujang 2 sebagai ajang balap liar.
“Awalnya sekira pukul 01.00 WIB kita mendapat informasi dari masyarakat ada kerumunan masa di area jembatan Ngujang 2 wilayah kecamatan Ngantru dan Sumbergempol dan langsung kita tindak lanjuti.Kemudian oleh anggota Satlantas dan Satreskrim dilakukan blokade dari sisi utara maupun selatan jembatan Ngujang 2. Hasilnya sebanyak 65 orang yang rata-rata terdiri dari usia remaja,beserta kendaraan sebanyak 31 unit R2 dan 2 unit R4 dapat kita amankan ,”jelas Aris.
Kasat Lantas mengatakan bawasanya beberapa diantara remaja yang diamankan tersebut berusaha sengaja kabur dan melawan petugas dengan cara menabrakkan mobilnya ke mobil petugas.
“Ada beberapa diantaranya berusaha kabur dan sempat kendaraannya menabrak mobil petugas.Bahkan ada yang melontarkan kata-kata makian ke petugas,namun mereka akhirnya bisa kita giring ke Mapolres Tulungagung,”tambah Aris.
Adapun sejumlah kendaraan yang berhasil diamankan petugas Satlantas akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan untuk temuan adanya sejumlah uang dari salah satu orang pada saat diamankan petugas selanjutnya sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung.
“Untuk penanganan dari salah satu pelaku yang kedapatan membawa sejumlah uang yang diduga digunakan sebagai taruhan balap liar sudah kita serahkan pihak Satreskrim dan saat ini masih didalami. Sedangkan untuk kendaraan yang terjaring masih kita amankan. Selanjutnya kita berikan sangsi berupa tilang dan termasuk yang sengaja melakukan tindakan melawan petugas kita kenakan pasal tambahan sesuai aturan yang berlaku. Nantinya untuk proses pengambilan kendaraan yang kita jadikan barang bukti harus menunggu proses sidang. Selain itu juga harus disertakan kelengkapan kendaraan maupun surat-surat kepemilikannya,”pungkasnya.