BOJONEGORO – Polres Bojonegoro mencatat penurunan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan judi online sepanjang tahun 2025. Sebaliknya, jumlah perkara narkoba mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, sepanjang 2025 tidak terdapat perkara TPPO yang ditangani Polres Bojonegoro. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2024 yang masih terdapat satu perkara.

Sementara itu, untuk kasus narkoba, Polres Bojonegoro menangani 70 perkara sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat enam perkara atau 9,37 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 64 perkara.

“Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 74,54 gram dan pil dobel L sebanyak 70.711 butir, dengan nilai ekonomis sekitar Rp465,3 juta,” kata AKBP Afrian, Senin (29/12/2025) siang.

Sementara itu, pada tindak pidana narkoba, Polres Bojonegoro mencatat peningkatan jumlah kasus. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 70 perkara narkoba, meningkat enam perkara atau 9,37 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 64 perkara.

“Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 74,54 gram dan pil dobel L sebanyak 70.711 butir, dengan nilai ekonomis sekitar Rp465,3 juta,” ujar AKBP Afrian.

Adapun untuk tindak pidana judi online, Polres Bojonegoro mencatat penurunan signifikan. Sepanjang tahun 2025, jumlah perkara judi online sebanyak lima kasus, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 43 kasus. Dengan demikian, terjadi penurunan sebanyak 38 perkara atau sekitar 88,37 persen.

Dalam pengungkapan kasus judi online tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon genggam dari berbagai merek.

AKBP Afrian menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil konsistensi jajaran Polres Bojonegoro dalam penegakan hukum serta upaya pencegahan yang terus diperkuat melalui patroli siber dan peran aktif masyarakat.

“Polres Bojonegoro berkomitmen terus meningkatkan kinerja penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan, khususnya terhadap kejahatan yang menjadi perhatian nasional,” tegasnya. (sam)