Tulungagung – Polsek Gondang Polres Tulungagung Polda Jatim bersama Tim Satgas Prokes Covid19 Kecamatan Besuki menggelar Operasi Yustisi guna menegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Sabtu (23/01/2021).
Kapolsek Gondang AKP Suwancono, S.H.MH menuturkan Operasi yustisi hari ini di depan balai Desa Tawing Kecamatan Gondang Petugas gabungan memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah.
"Selain tentang penggunaan masker, pada kesempatan itu kami juga mengimbau kepada masyarakat agar rajin membasuh tangan dengan sabun, menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan guna mencegah paparan pandemi Covid-19,” ucap Kapolsek Gondang
Kapolsek menambahkan, pada kegiatan Operasi Yustisi tersebut telah menindak 9 orang pelanggar prokes covid19. Atas temuannya ini, langsung diberikan sanksi teguran 4 orang berupa teguran lisan karena tidak memakai masker secara benar dan yang 5 Orang kita berikan sanksi scotjam.
“Disamping memberikan informasi untuk mematuhi Prokes, kami telah memberikan sanksi pada pelanggar Prokes Covid 19 dengan harapan masyarakat kedepan lebih disiplin mematuhi Protokol Kesehatan,” tutupnya. (kopiteh)