Tulungagung – Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung Polda Jatim bersama Tim Satgas Prokes Covid19 Kecamatan Kedungwaru menggelar ops yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan penerapan berlakunya pembatasan jam malam guna menegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pandemi Covid-19. Sabru (23/1/2021).
Kapolsek Kedungwaru ???????????? Siswanto, ????.????.,????.????. menuturkan Bertempat di Warung Kopi Sor Blimbing "SB" Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru, Petugas memberikan imbauan kepada seluruh pengunjung warkop untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan covid 19 yang ditetapkan Pemerintah.
“Selain tentang penggunaan masker, pada kesempatan itu kami juga mengimbau kepada masyarakat agar rajin membasuh tangan dengan sabun, menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan guna mencegah paparan pandemi Covid-19 bawasanya Kabupaten Tulungagung saat ini masih menerapkan pembatasan jam malam,” jelas Kapolsek Kedungwaru
Kapolsek menambahkan, pada kegiatan Operasi Yustisi tersebut telah menindak 5 orang penggar prokes covid19. Atas temuannya ini, langsung diberikan sanksi teguran.
“Disamping memberikan informasi untuk mematuhi Prokes, kami telah memberikan teguran pelanggar Prokes Covid 19 dengan harapan masyarakat kedepan lebih disiplin mematuhi Protokol Kesehatan,” tutupnya. (kopiteh)