Tulungagung - Personel gabungan Kabupaten Tulungagung melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka penanganan dan penanggulangan wabah covid 19 di halaman Pemkab Tulungagung Jalan A. Yani Timur No. 37 Tulungagung, Minggu 31/ 2021 mulai pkl 07.30 - 08.45 wib.

 

Apel Gelar Pasukan dihadiri oleh Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo, M.M., Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0807 Tulungagung Letnan Kolonel Inf  Mulyo Junaidi, S.E., Tr. (Han), Ketua DPRD Tulungagung Sumarsono, S.H., PJU Kodim 0807 dan PJU Polres Tulungagung.

Sedangkan personel yang turut mengikuti Apel Gelar Pasukan diantaranya, 3 Pleton dari Kodim 0807, 3 Pleton dari Sabhara Polres Tulungagung, 1 Pleton Sat Pol PP, 1 Pleton Dishub, 1 Pleton BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) dan 1 Pleton dari PMI.

 

Dalam sambutan yang dibacakan Dandim 0807 Tulungagung menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk untuk mendukung Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor : 188 / 34 / KPTS / 013 / 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian  Covid -19, dalam rangka perpanjangan PPKM mulai tgl 28 Januari sampai dg 8 Pebruari 2021.

 

 

Usai Apel Bersama Kapolres Tulungagung saat ditemui awak media mengatakan "Laju penyebaran dan dampak Pandemi sangat besar. Hal ini dikarenakan, masih rendahnya masyarakat dalam pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19. Maka dari itu, dengan mengintensifkan kembali penggunaan masker yang benar dan menghindari kerumuman, diharapkan mampu memutus penyebaran Covid 19," jelas AKBP Handono.

 

Kapolres juga menghimbau untuk meningkatkan operasi penegakan hukum protokol kesehatan guna menekan dan memutus penyebaran Covid 19 sehingga dapat memulihkan perekonomian di Wil.Kab.Tulunangagung.

"Kita harapkan, dengan ditingkatkannya intensitas operasi, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Sehingga roda perekonomian di Kabupaten Tulungagung dapat berputar secara normal," ungkapnya.

 

Seleaai Apel gelar pasukan, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan dan pembagian masker serta sosialisasi pendisiplinan prokes dengan melakukan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak ) di Pasar Ngemplak Tulungagung dan Depan Hotel Crown Jl.Hasanudin, Kel.Jepun, Tulungagung oleh Forpimda dan Stake holder (NN95)