Tulungagung – Tim penegakkan hukum dari Gugus Tugas Covid-19 gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung melaksanakan operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat untuk tertib protokol kesehatan (Prokes), utamanya memakai masker.
Tim gugus tugas gabungan dari anggota Polres Tulungagung, Kodim 0807 dan Satpol-PP yang dipimpin IPTU Hendrik Kurniawan Kanit Tujawali Satlantas Polres Tulungagung selaku Padal menggelar operasi yustisi Prokes dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang melintas di Depan Kantor Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung, Jumat(26/2/2021).
Dikesempatan yang berbeda Iptu Nenny Endah Sasongko, S. H, Menuturkan, pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian covid 19.
“Tidak hanya di Kabupaten Tulungagung saja. Melainkan, diseluruh wilayah di Indonesia. Kebijakan dari pemerintah bertujuan agar penyebaran covid 19 tidak semakin meluas,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini, petugas menjaring 22 pelanggar protokol kesehatan 18 dikenakan sanksi administrasi senilai Rp. 25.000 kemudian 2 teguran lesan dan 2 sanksi fisik.
“Sanksi ini sebagai efek jera bagi pelanggar agar tertib dan patuh terhadap protokol kesehatan. Kita harap masyarakat sadar, betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan, baik bagi diri mereka sendiri maupun orang lain,” Pungkas Iptu Nenny (kopiteh)