Tulungagung - Tim penegakkan Hukum dari Gugus Tugas Covid-19 gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung melaksanakan operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat untuk tertib protokol kesehatan (Prokes), utamanya memakai masker.
Kali ini, tim gugus tugas gabungan dari anggota Polres Tulungagung, Kodim 0807 dan Satpol-PP yang dipimpin Iptu Masrikah Kasium Polres Tulungagung selaku Pengendali Lapangan menggelar operasi yustisi Prokes dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang melintas Di Depan Ruko Panglima Sudirman Tulungagung, Kamis(11/2/2021).
Di kesempatan yang berbeda Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Endah Sasongko, S. H, Menuturkan Tim gugus tugas kabupaten Tulungagung Rabu Pagi di Di Depan Ruko Panglima Sudirman Tulungagung.
“Tadi Pagi, Tim penegakkan hukum dari gugus tugas Kabupaten Tulungagung melaksanakan operasi yustisi Di Depan Ruko Panglima Sudirman,” tutur Iptu nenny.
Lanjutnya, dalam giat operasi yustisi berhasil menjaring 11 pelanggar Prokes yakni para pengguna jalan yang tidak memakai masker.
“Selama berjalan kegiatan operasi tersebut kita berhasil menjaring 11 pelanggar,” ungkapnya.
Dari 11 pelanggar protokol kesehatan tersebut, 6 pelanggar dikenai sanksi administrasi sebesar Rp. 25.000 per pelanggar, 1 orang penggal teguran lisan 2 pelanggar sanksi fisik berupa push up dan 2 pelanggar dikenakan sanksi sosial sebagai efek jera dan selanjutnya tidak mengulangi perbuatannya.
“6 pelanggar yang dikanakan sanksi administrasi dendan sebesar Rp. 25.000, Tentu denda ini masuk ke kas daerah.” tambahnya.
Nenny menambahkan, upaya meminimalisir dan menekan serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 gugus tugas Kabupaten hingga di Polsek jajaran atau di tingkat Kecamatan terus melakukan sosialisasi maupun penegakkan hukum pendisiplinan protokol kesehatan.
“Kita tetap melakukan sosialisasi penegakkan hukum baik pagi siang malam tingkat Kabupaten maupun di Polsek jajaran maupun di tingkat Kecamatan. Seperti door to door di tempat keramaian atau di tempat-tempat lainnya untuk kegiatan pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona,” tandasnya.
Dalam giat operasi yustisi Prokes tersebut, petugas terus memberikan edukasi hal pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang salah satunya tertib menggunakan masker untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dari penyebaran covid-19 (NN95)