Tulungagung – Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung Polda Jatim bersama Tim Satgas Prokes Covid19 Kecamatan Kota Operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan penerapan berlakunya pembatasan jam malam guna menegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pandemi Covid-19. Sabtu (23/01/21) malam.

 

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Poerwanto menuturkan Bertempat di Warkop Angkringan barat Lembupeteng Jln. Sukarno Hatta Kelurahan Kuthoanyar dan Warkop Angkringan depan SPBU Jln. Mayor Sujadi Kelurahan Jepun Tulungagung. Petugas memberikan imbauan kepada seluruh pengunjung warkop untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan covid 19 dan memedomi pembatasan jam malam yang ditetapkan Pemerintah.

 

"Selain tentang penggunaan masker, petugas juga mengimbau kepada masyarakat agar rajin membasuh tangan dengan sabun, menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan guna mencegah paparan pandemi Covid-19 bawasanya Kabupaten Tulungagung saat ini masih menerapkan pembatasan jam malam,” jelas Kapolsek Kota

 

Kapolsek menambahkan, pada kegiatan Operasi Yustisi tersebut telah menindak 12 orang sudah menggunakan masker tetapi tidak dipakai sesuai ketentuan prokes. Atas temuannya ini langsung diberikan sanksi teguran dan sanksi fisik berupa push up.

 

“Disamping memberikan informasi untuk mematuhi Prokes, kami telah memberikan sanksi pelanggar Prokes Covid 19 dengan harapan masyarakat kedepan lebih disiplin mematuhi Protokol Kesehatan,” tutupnya. (kopiteh)