BOJONEGORO — Puluhan ribu warga miskin di Bojonegoro mendadak gigit jari setelah kepesertaan BPJS Kesehatan gratis mereka diputus massal. Sebanyak 36.845 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah ini resmi dinonaktifkan akibat kebijakan pemutakhiran data anyar.

​Penonaktifan massal ini merata di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Kedungadem menjadi wilayah terparah dengan jumlah peserta nonaktif terbanyak mencapai 3.537 jiwa. Disusul berturut-turut oleh Kecamatan Balen sebanyak 2.313 jiwa, Kepohbaru 2.272 jiwa, Sumberrejo 2.001 jiwa, Ngasem 1.862 jiwa, serta Dander sebanyak 1.844 jiwa. Di sisi lain, Kecamatan Ngambon mencatatkan angka paling sedikit dengan 314 jiwa, diikuti Kedewan 324 jiwa, dan Bubulan sebanyak 334 jiwa.

Iklan

​Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, mengungkapkan bahwa perubahan status kepesertaan PBI JK ini mengacu pada hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh pemerintah melalui instansi terkait.

​"Penyesuaian tersebut bertujuan memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria kelompok desil 1 sampai 5 tidak menjadi sasaran penerima bantuan iuran yang dibiayai pemerintah," ujar Wahyu, Jumat (30/10/2026).

Wahyu

​Wahyu menjelaskan, masyarakat yang berdasarkan hasil pemutakhiran data masuk dalam kelompok desil 6 hingga desil 10, tetapi kondisi riilnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, tetap memiliki kesempatan mengajukan pembaruan data sosial ekonomi. Pemerintah pun memberikan masa tenggang selama 90 hari bagi peserta untuk memperbarui data melalui kantor desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status ekonomi sosial secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

​Sementara itu, bagi peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dan dinilai mampu membayar iuran secara mandiri, pihaknya mendorong untuk beralih ke segmen JKN mandiri.

​"Akurasi data sosial ekonomi sangat menentukan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran. Karena itu, peserta yang menilai kondisi ekonominya saat ini belum tergambarkan secara tepat dalam data yang tersedia perlu segera mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial sesuai wilayah domisilinya," jelas Wahyu.

​Ia menerangkan, proses reaktivasi dapat ditempuh dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Usulan tersebut nantinya diteruskan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diverifikasi, dan apabila dinyatakan memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan warga bersangkutan.

​"Pengajuan reaktivasi dapat diproses apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan telah melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," beber Wahyu.

​Guna mengantisipasi kepesertaan nonaktif secara mendadak, Wahyu mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan mereka melalui sejumlah kanal resmi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

​"Kami mengimbau peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Dengan mengetahui status kepesertaan sejak dini, peserta dapat segera mengambil langkah yang diperlukan apabila terdapat perubahan status menjadi tidak aktif," pungkasnya.

​Sebagai informasi, pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan melalui kanal resmi berikut:

​PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/

​Aplikasi Mobile JKN.

​PANDAWA: WhatsApp 08118165165.

​BPJS Kesehatan Care Center 165.

​Kantor BPJS Kesehatan terdekat.