BOJONEGORO – Seorang remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, tertangkap tangan saat mencuri delapan bungkus rokok jenis Gajah Baru Filter di toko milik Machfud, warga Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, pada Selasa malam (03/03/2026).
Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 19.30 WIB dengan cara melompat melalui jendela samping rumah saat pemiliknya sedang meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah salat tarawih.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini berakhir dengan jalan damai. Polsek Kapas, Polres Bojonegoro, resmi menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif setelah melalui tahapan penyidikan awal dan gelar perkara khusus.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya kesediaan kedua belah pihak untuk saling memaafkan.

Kapolsek Kapas AKP Sudarsono menjelaskan bahwa kronologi bermula saat pelaku datang dengan niat awal membeli rokok. Namun, karena toko dalam keadaan tutup, pelaku melihat jendela samping terbuka dan masuk menuju area toko. Saat hendak keluar membawa barang curian, aksi pelaku dipergoki oleh korban yang baru saja kembali ke rumah.
“Setelah tertangkap tangan, pelaku tidak melarikan diri dan tidak melakukan perlawanan. Pada saat bersamaan, pelaku langsung meminta maaf kepada korban,” ujar AKP Sudarsono.Kamis (5/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, korban menyatakan tidak menuntut karena nilai kerugian yang minim serta mempertimbangkan kondisi keluarganya yang tengah merawat istri yang sakit parah.
“Pihak korban tidak membuat laporan karena kerugiannya kecil dan korban masih mengurus istrinya yang sakit. Sehingga perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” jelas Kapolsek Kapas.
Penyelesaian melalui restorative justice ini mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Prinsip penegakan hukum ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat guna mencapai kesepakatan bersama, terutama untuk tindak pidana ringan yang tidak menimbulkan dampak luas.
Kapolsek menegaskan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia pelaku, kondisi sosial ekonomi, serta adanya itikad baik. Di momentum bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci saat ditinggal ibadah, serta tidak mudah terpancing isu di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri. Laporkan segera jika menemukan potensi gangguan kamtibmas,” pungkas AKP Sudarsono.