BOJONEGORO – Tekanan ekonomi yang semakin berat pada 2025 turut mendorong meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro. Data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2025 terdapat 2.433 perkara perceraian. Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang berjumlah 2.360 perkara.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengungkapkan bahwa cerai gugat masih mendominasi dengan 1.828 perkara, sementara cerai talak mencapai 605 perkara. Ia menegaskan bahwa aspek ekonomi menjadi pemicu paling besar di balik peningkatan tersebut.

"Tren perceraian di Bojonegoro masih cukup tinggi. Rata-rata didorong oleh faktor ekonomi serta perselisihan yang terus-menerus," ujar Solikin, Jumat (14/11/2025).

Sepanjang 2025, tercatat 1.101 kasus perceraian disebabkan persoalan ekonomi. Selanjutnya, 767 kasus dipicu perselisihan, dan 133 perkara lainnya terkait judi. Bagi banyak pasangan, ketidakstabilan penghasilan dan meningkatnya kebutuhan hidup menjadi tekanan yang sulit diatasi.

"Jika kita lihat, faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama. Banyak pasangan yang tidak mampu bertahan karena tekanan kebutuhan hidup dan penghasilan yang tidak stabil," jelas Solikin.

Selain faktor penyebab, sebaran wilayah juga memperlihatkan pola serupa. Kecamatan Dander, Sumberrejo, dan Kedungadem menjadi daerah dengan kasus tertinggi. Sementara dari sisi demografi, mayoritas pasangan yang bercerai berada pada rentang usia 21 hingga 40 tahun dan telah menikah selama 5 hingga 15 tahun.

"Wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan aktivitas ekonomi yang padat memang cenderung memiliki angka perceraian lebih besar," pungkas Solikin. (hil/sam)