BOJONEGORO - Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menyayangkan penghentian sementara operasional 12 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pasalnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan agenda strategis nasional yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Umar menegaskan bahwa seluruh aspek kelayakan fasilitas penunjang seharusnya sudah matang sejak awal demi menjamin keamanan pangan yang didistribusikan ke masyarakat.

​"Ini tentu sangat kami sayangkan. Karena itu aspek keamanan pangan dan standar fasilitas, termasuk IPAL, harus benar-benar diperhatikan sejak awal," ungkap Umar saat memberikan tanggapannya terkait polemik tersebut.

​Langkah tegas BGN menghentikan operasional belasan dapur pemenuh gizi di Bojonegoro ini tertuang dalam surat resmi Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026. Keputusan pemberhentian sementara ini diambil setelah adanya hasil pendataan dari Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur melalui Kepala SPPG, serta pertimbangan matang dari pimpinan BGN mengenai tata kelola Program MBG Tahun Anggaran 2026. Alasan utamanya cukup krusial, yakni masalah saluran pembuangan limbah yang dinilai tidak layak atau bahkan belum ada di lokasi.

​“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” tulis BGN dalam surat resminya. Lembaga tersebut menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan serius, dikhawatirkan akan menimbulkan risiko tinggi terhadap kualitas produksi, mutu gizi, hingga masalah keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.

​Berdasarkan data yang dihimpun, 12 dapur SPPG yang terpaksa gigit jari dan menghentikan aktivitasnya tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, mulai dari Kecamatan Sugihwaras, Baureno, Dander, Temayang, Sukosewu, Kapas, Kalitidu, hingga Kedungadem. Lokasi-lokasi spesifik yang masuk dalam daftar hitam sementara ini meliputi SPPG Sugihwaras Panunggalan, SPPG Baureno Gajah, SPPG Dander 2, SPPG Dander 3, SPPG Temayang Kedungsari, SPPG Sukosewu Sitiaji, SPPG Kapas Bogo, SPPG Kalitidu Sumengko, SPPG Kedungadem Jamberejo, SPPG Kapas Plesungan 2, SPPG Temayang Belun, dan SPPG Sugihwaras Siwalan.

​Dampak dari kebijakan ini tidak main-main. Selain harus menutup pintu dapur sementara waktu, BGN juga merekomendasikan pembekuan atau penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada belasan SPPG melanggar tersebut. Tidak hanya itu, BGN memberikan instruksi ketat agar Kepala SPPG segera menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam kurun waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat keputusan itu diterbitkan.

​Kendati demikian, sanksi ini bukanlah akhir dari segalanya. BGN masih membuka pintu kesempatan bagi para pengelola dapur SPPG di Bojonegoro untuk berbenah dan melengkapi fasilitas IPAL mereka. Pengelola diwajibkan melakukan perbaikan total dan menyerahkan bukti konkret beserta dokumen pendukung ke pusat. Status penghentian operasional ini baru akan dicabut secara resmi setelah dokumen tersebut diverifikasi dan dinyatakan lolos atau selesai oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

​Melihat kondisi ini, Abdulloh Umar menilai bahwa ketegasan BGN harus dijadikan sebagai momentum evaluasi bersama bagi seluruh pihak di Kabupaten Bojonegoro agar pelaksanaan program ke depan tidak lagi tersandung masalah serupa. Politisi ini pun mendesak agar pengelola dapur yang terdampak segera bergerak cepat melakukan perbaikan teknis di lapangan agar penyaluran makanan bergizi untuk anak sekolah tidak terhambat terlalu lama.

​“Kita berharap pengelola segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan BGN,” pungkas Umar mengharapkan layanan pemenuhan gizi ini bisa kembali berjalan normal secepatnya. (Ain)