TULUNGAGUNG – Guna menekan penyebaran covid-19, Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung, intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

Iptu Masrikah Kasium Polres Tulungagung (Padal) memimpin Operasi Yustisi yang digelar di depan Balai desa Ringinpitu Kec Kedungwaru Kec. Kedungwaru Tulungagung, dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP. Sasaran Operasi Yustisi adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan, Senin (27/09/21) siang.

 

Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan menggunakan handsanitizer atau air mengalir dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

 

Pada kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di depan GOR Lembu Peteng Tulungagung masih di dapati 10 (sepuluh) orang pelanggar Protokol Kesehatan.

 

“Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.  10 (sepuluh) orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar lansung disidang ditempat”, terang Iptu Nenny Sasongko Kasihumas Polres Tulungagung

 

Iptu Nenny menjelaskan“ Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian  Covid-19”. Jelasnya

 

Covid-19 masih ada, Iptu Nenny mengajak agar warga masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan gerakan 5M diantaranya, penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan, menggunakan handsanitizer, hindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. (NN95)