BOJONEGORO – Dunia jurnalisme Bojonegoro tengah memanas. Sejumlah organisasi pers AMSI, PWI, dan AJI Bojonegoro, kompak mengecam aksi sejumlah akun Facebook Pro yang diduga kerap membajak dan memonetisasi berita milik media lokal tanpa izin.
Praktik pencurian konten ini disebut berlangsung lama. Berita dari berbagai media lokal disalin bulat-bulat, lalu diposting ulang di akun pribadi dan puluhan grup Facebook, bahkan diduga menghasilkan pendapatan dari fitur monetisasi Meta.
Pengurus AMSI Jatim Bidang Teknologi dan Informasi, Imam Nurcahyo, mengungkapkan bahwa penelusuran jurnalis mengarah pada dua akun yang dianggap paling masif melakukan praktik tersebut.
“Ada dua akun yang secara konsisten mengambil dan mengomersialisasi berita: Rizal Arrohman (Risal Update) dan KAYANGAN API,” jelas Imam, Rabu (10/12/2025).
Imam menegaskan, tindakan ini berpotensi melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, menyebut praktik copy–paste berita tidak hanya merugikan media, tetapi juga merusak tatanan industri pers.
“Ketika berita dicomot utuh, pembaca tak datang ke situs resmi media. Ini mengurangi trafik dan memengaruhi pendapatan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, akun Facebook Pro bisa memperoleh cuan dari Meta, sehingga mengambil karya jurnalistik tanpa izin sama saja dengan memanfaatkan hak cipta orang lain untuk keuntungan pribadi.
Ketua AJI Bojonegoro, Muhammad Suaib, ikut menyesalkan tindakan tersebut. Menurutnya, berita tidak muncul begitu saja ada proses peliputan, verifikasi, dan kerja lapangan di baliknya.
“Kalau konten itu dipakai tanpa izin lalu dikomersialisasi, jelas kami sangat dirugikan,” tegasnya.
Melihat intensitas pelanggaran yang semakin meningkat, komunitas media Bojonegoro kini menyiapkan langkah hukum. Opsi pelaporan ke Polres Bojonegoro mulai dibahas untuk memberikan efek jera dan melindungi karya jurnalistik. (sam)