BOJONEGORO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus memperkuat tata kelola dan kepastian hukum aset perusahaan. Langkah tersebut diwujudkan melalui penyerahan 18 Sertipikat Elektronik Hak Pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin kepada KAI Daop 8 Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Penyerahan sertipikat dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Sebanyak 18 sertipikat tersebut mencakup tanah dengan total luas 188.234 m² dan nilai aset mencapai Rp142,16 miliar.
Adapun sertipikat yang diserahkan meliputi 6 sertipikat di Kelurahan Sumbang, 8 sertipikat di Desa Sukorejo, 1 sertipikat di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Bojonegoro, serta 3 sertipikat di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan bahwa pensertipikatan aset merupakan bagian penting dari upaya KAI dalam memastikan aset perusahaan memiliki kepastian hukum serta dikelola secara tertib, optimal, dan memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat.
“Penyerahan 18 Sertipikat Elektronik Hak Pakai ini merupakan bentuk sinergi KAI bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dalam memperkuat kepastian hukum atas aset perusahaan. Bagi KAI, legalitas aset merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Mahendro.
Menurut Mahendro, penguatan legalitas aset juga menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Dengan dokumen kepemilikan atau hak atas tanah yang semakin tertib dan terdigitalisasi, KAI dapat memastikan aset perusahaan tercatat dengan baik serta memiliki dasar hukum yang jelas.
“Sertipikat elektronik memberikan kepastian administrasi sekaligus mendukung pengelolaan aset yang lebih modern dan terdokumentasi. Kami mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro yang terus bersinergi dengan KAI dalam proses pensertipikatan aset ini,” tambah Mahendro.
KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan inventarisasi, pengamanan, sertipikasi, serta optimalisasi aset perusahaan di wilayah kerjanya. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan untuk memastikan setiap aset perusahaan dapat dikelola secara bertanggung jawab.
Selain memberikan kepastian hukum, pensertipikatan aset juga menjadi langkah preventif dalam menjaga aset perusahaan dari potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari. KAI berkomitmen untuk terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset yang semakin tertib dan memberikan nilai tambah.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus berjalan dengan baik. KAI berkomitmen menjaga dan mengelola aset perusahaan secara profesional sehingga dapat mendukung keberlangsungan bisnis sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tutup Mahendro.
(ar/ss)