BOJONEGORO - Perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Bojonegoro memicu perhatian publik. Ribuan peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah pusat dinonaktifkan. Namun di sisi lain, puluhan ribu warga lainnya justru kini dialihkan pembiayaannya ke APBN.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, membenarkan adanya penyesuaian data tersebut. Ia menyebut sebanyak 45.939 peserta PBI Pusat di Bojonegoro dinonaktifkan berdasarkan pembaruan data dari Kementerian Sosial.
“Benar, ada penonaktifan. Ada 45 ribu lebih peserta PBI Pusat yang dinonaktifkan oleh Kemensos,” ungkap Ninik, Kamis (12/2/2025).
Meski terdengar mencemaskan, Ninik memastikan warga yang dinonaktifkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan. Apabila dalam kondisi sakit, kepesertaan bisa langsung diusulkan aktif kembali melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Yang nonaktif, bila sakit langsung diusulkan pengaktifan harian di hari itu juga dan bisa langsung ditanggung BPJS,” jelas Ninik.
Ia menerangkan, penonaktifan tersebut dilakukan karena peserta dinilai tidak lagi masuk dalam kategori desil 1-5 atau kelompok masyarakat paling rentan berdasarkan data terbaru Kemensos.
Namun di saat bersamaan, pemerintah pusat justru mengambil alih pembiayaan 53.782 warga Bojonegoro yang sebelumnya ditanggung melalui APBD. Mereka merupakan warga yang masuk kategori desil 1-5.
“Jadi gantinya lebih besar. Ini juga mengurangi beban Pemda dalam membayar premi,” terang Ninik.
Dengan skema ini, jumlah warga yang kini ditanggung PBI Pusat lebih banyak dibanding yang dinonaktifkan. Meski demikian, Pemkab Bojonegoro tetap menyiapkan langkah antisipasi agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Dinkes memastikan sebanyak 45.939 warga yang dinonaktifkan tetap dapat didaftarkan kembali melalui skema PBI Pemkab apabila membutuhkan layanan kesehatan.
“Yang 45.939 itu juga kami daftarkan lagi ke PBI Pemda bila sakit, melalui puskesmas masing-masing. Jadi yang nonaktif tidak usah khawatir. Kalau sakit, langsung diaktifkan dan ditanggung BPJS,” pungkasnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga akses kesehatan masyarakat tetap aman, meski terjadi perubahan dalam sistem pembiayaan. (sam)