BOJONEGORO – Polres Bojonegoro kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui Operasi Sikat Semeru 2025, polisi mengungkap tiga kasus curanmor dan menangkap empat tersangka di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Keberhasilan itu diumumkan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).
Operasi berlangsung selama 12 hari, sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025, dengan fokus pada penindakan kejahatan jalanan.
“Tim Satreskrim berhasil mengungkap tiga kasus dengan modus berbeda. Semua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Kasus pertama terjadi di bawah jembatan Sosrodilogo, Kecamatan Trucuk. Pelaku membawa kabur motor korban yang ditinggal dengan kunci menempel.
Kasus kedua terungkap di area parkir Bojonegoro Water Sport (BWS), Kelurahan Sumbang, di mana pelaku berpura-pura akrab sebelum mencuri kunci motor dari tas korban. Polisi juga mengamankan seorang penadah.
Kasus ketiga terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, saat pelaku masuk rumah korban dan menuntun motor keluar.
Empat pelaku yang ditangkap yakni WHN (27) warga Cepu, MAP (25) warga Semarang, MKN (24) warga Jakarta Selatan, dan H (45) warga Bojonegoro. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan memperkuat patroli di wilayah rawan curanmor.
“Kami berkomitmen menjaga kamtibmas tetap aman. Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat,” tandasnya.
Masyarakat diimbau lebih waspada, tidak meninggalkan kunci di motor saat diparkir, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah pencurian. (hil/sam)