BOJONEGORO – Polres Bojonegoro menegaskan pelarangan sejumlah aktivitas yang kerap dilakukan masyarakat saat malam pergantian tahun. Larangan tersebut mencakup penggunaan petasan dan kembang api, konvoi kendaraan, hiburan bersuara keras, hingga pesta minuman keras dan narkoba.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyampaikan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas selama pergantian tahun.
“Lebih baik malam pergantian tahun diisi dengan doa dan kegiatan positif, apalagi saat ini masih banyak saudara kita yang terdampak bencana,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, Selasa (30/12/2025).
Selain petasan, kepolisian juga melarang konvoi kendaraan dan penggunaan knalpot brong yang dinilai kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi memicu konflik di jalan raya.
Polres Bojonegoro juga tidak mengizinkan hiburan dengan suara keras atau sound horeg yang mengganggu ketenangan warga, terutama di kawasan permukiman.
Larangan lainnya mencakup pesta minuman keras dan penyalahgunaan narkoba. Kepolisian memastikan akan melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan selama perayaan malam tahun baru.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Bojonegoro akan memperketat patroli dan pengamanan di sejumlah titik rawan hingga malam pergantian tahun. (sam)