BOJONEGORO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro memberikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada tiga narapidana beragama Kristen, Kamis (25/12/2025). Masing-masing penerima mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta dinilai berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunnya tingkat risiko mereka. Remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP,” ujar Hari Winarca.
Selain tiga narapidana penerima remisi, tercatat lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen yang mengikuti rangkaian pemberian remisi Natal 2025 di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Pihak Lapas Kelas IIA Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pembinaan serta pengamanan terhadap warga binaan guna mendukung proses perubahan dan kesiapan kembali ke masyarakat.