BOJONEGORO — Seorang ibu rumah tangga asal Tuban berinisial S (37), warga Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri dua kalung emas di Toko Emas Dua Berlian, Pasar Malo, Kabupaten Bojonegoro.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku datang ke toko berpura-pura sebagai pembeli. Ia menanyakan berbagai model perhiasan untuk mengalihkan perhatian penjaga toko.
Namun, aksinya tak berlangsung lama. Saat hendak meninggalkan toko, pemilik toko memergoki pelaku menyembunyikan dua kalung emas di saku bajunya. Pelaku pun langsung diamankan oleh warga sekitar sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Kasus tersebut kemudian diungkap dalam gelar Konferensi Pers Operasi Sikat Semeru 2025 di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (10/11/2025).
“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan membuat korban sibuk. Begitu korban lengah, dua kalung emas diambil dan disembunyikan di bajunya. Beruntung, korban sigap memergoki dan mengamankan pelaku,” jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita dua kalung emas sebagai barang bukti. Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kasus ini menjadi salah satu dari tujuh perkara yang berhasil diungkap selama Operasi Sikat Semeru 2025. Kami mengimbau masyarakat dan pemilik toko agar tetap waspada terhadap modus serupa,” tambah Kapolres. (hil/sam)