TULUNGAGUNG – Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung, intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

Iptu Diyon Fitrianto, SH (Padal) memimpin Operasi Yustisi yang digelar di depan Balai Ds. Bendilwungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung, dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP. Sasaran Operasi Yustisi adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan, Selasa (07/09/21).

 

Para pelanggar diberikan sanksi sesui aturan yang sudah ditetapkan.

 

Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan menggunakan handsanitizer atau air mengalir dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

 

Di kesempatan yang berbeda Iptu Nenny Sasongko menyampaikan dalam kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di depan Balai Ds. Bendilwungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung berhasil menjaring 11 (sebelas) orang pelanggar Protokol Kesehatan.

 

“Dengan berbagai alasan para pelanggar tidak memakai masker saat berada di luar rumah, 10 (sepuluh) orang pelanggar diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung sidang ditempat dan satu orang dengan sangksi tindakan fisik (push up)”, terang Iptu Nenny.

 

Iptu Nenny menjelaskan“ Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk disiplin memayuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19”. Jelasnya

 

Iptu Nenny Berharap agar warga masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan gerakan 5M diantaranya, penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan, menggunakan handsanitizer, hindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. (NN95)