TUBAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Tuban akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor Tuban mengungkap serangkaian kasus curanmor dan mengamankan delapan sepeda motor hasil kejahatan dari tangan para pelaku.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Tuban AKBP Alaiddin dalam konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (20/1/2026). Ia menyebut, kasus ini berawal dari laporan warga yang resah akibat maraknya pencurian motor di sejumlah wilayah.
Sebanyak empat orang diamankan, masing-masing berinisial WW (21), HS (47), dan BBS (18). Salah satu di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dari pengungkapan itu, polisi menyita delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Total ada empat laporan polisi. Tiga kasus ditangani Satreskrim Polres Tuban dan satu kasus diungkap Polsek Jenu,” kata AKBP Alaiddin.
Para pelaku dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Di hadapan awak media, Polres Tuban juga mengembalikan sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Tuban.
Salah satu korban, Anang Ma’ruf (46), warga Kecamatan Jenu, mengaku motornya raib saat diparkir di belakang rumah pada Kamis (15/1) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Kuncinya masih menempel di motor,” ujar Anang.
Ungkapan syukur juga disampaikan Masly Fahreza (27). Yamaha Vega R miliknya yang hilang di kawasan Pasar Bongkaran pada 9 Januari lalu akhirnya kembali. Motor tersebut selama ini menjadi alat utama untuk bekerja.
“Terima kasih kepada polisi. Motor ini saya pakai setiap hari untuk mencari nafkah,” kata Masly.
Sementara Subakir (61) tak kalah lega. Dua unit motor Honda Grand miliknya, salah satunya milik anaknya, berhasil ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Selain curanmor, Polres Tuban juga memaparkan pengungkapan kasus narkoba. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar empat kasus, terdiri dari tiga kasus sabu-sabu dan satu kasus peredaran pil Pregabalin.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 21,79 gram, 780 butir pil Pregabalin, serta mengamankan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. (sam)