BOJONEGORO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai mematangkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama perangkat daerah pengusul guna memastikan kesiapan regulasi sebelum masuk tahap pembahasan resmi.
Rapat kerja ini digelar sebagai upaya awal DPRD dalam menyaring dan memprioritaskan Raperda yang benar-benar siap secara perencanaan, substansi, serta kelengkapan dokumen, terutama Naskah Akademik. DPRD menilai hal ini penting agar proses legislasi berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Masing-masing OPD memaparkan progres serta kesiapan Raperda yang diusulkan.
Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 11 Raperda yang tercantum dalam Propemperda 2026, terdapat 8 Raperda nonwajib yang direncanakan untuk dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2026. Dalam forum tersebut, Bapemperda meminta OPD pengusul menjelaskan secara rinci kondisi terkini Raperda, mulai dari penyusunan naskah akademik, ruang lingkup pengaturan, hingga tahapan persiapan yang telah dilakukan.
Hasil pemaparan menunjukkan bahwa tingkat kesiapan Raperda tidak sama. Beberapa Raperda telah dinyatakan siap dibahas karena naskah akademik telah rampung dan substansi pengaturannya dinilai relevan dengan kebutuhan daerah serta sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bojonegoro. Ada pula Raperda yang masih dalam proses penyempurnaan dokumen pendukung dan memerlukan waktu tambahan.
Selain itu, sejumlah Raperda dinilai memiliki urgensi tinggi, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta penguatan fungsi pengawasan. Raperda dengan tingkat urgensi tersebut menjadi perhatian khusus agar dapat segera ditindaklanjuti dalam pembahasan.
Melalui kesepakatan bersama, rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya menetapkan lima Raperda yang akan dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2026. Kelima Raperda tersebut meliputi: Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro (Ripparda/RIPPARKAB) Tahun 2026–2030. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa.
Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah secara terukur dan sistematis. DPRD berharap setiap Raperda yang dibahas nantinya tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.