Tulungagung - Keberhasilan Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Dalam Mengangkap Pelaku Kriminal tidak diragukan lagi, Kali ini Berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu pada hari Minggu (07/02/2021) sekitar pukul 00.20 wib.

 

Pelaku yang ditangkap yakni, Rizal Herdiawan Putra (23) asal Jl. Ki Mangunsarkoro,  Ds. Beji, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung.

 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo S,  S.I.K., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menuturkan, dalam modusnya, pelaku membeli HP milik korban menggunakan uang palsu secara COD di Red Futsal Pinka, Sungai Ngrowo, masuk Kel. Kutoanyar, Kec./Kab. Tulungagung.

 

"Dalam penangkapan tersebut, tim dipimpin oleh Ipda Awalu Burhanudin. saat dilakukan penangkapan, tim mendapatkan barang bukti uang palsu senilai Rp. 1.500.000 dengan pecahan uang nominal Rp. 100.000 dan Rp. 50.000 masing-masing sebanyak 10 lembar," terang Iptu Nenny, Sabtu (13/02/2021) siang.

 

Selain mengamankan barang bukti uang palsu, Resmob Macan Agung juga mengamankan 1 unit spd motor Honda Supra 125 nopol. AG 2854 TF warna hitam, 1 buah HP merk Oppo Type A37 F warna hitam, 1 buah Jamper/jaket warna biru dongker dan 1 buah helm Bogo warna hitam putih.

 

"Dari keterangan tersangka saat diinterograsi, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang dikenal melalui media sosial facebook.

 

 Tersangka membeli uang palsu tersebut senilai Rp. 500.000. Pelaku mentransfer terlebih dahulu dan uang palsu dikirim melalui paket," lanjut Iptu Nenny.

 

"Atas perbuatannya, pelaku yang masih berusia 23 tahun tersebut, akan dijerat dengan UU RI nomor 7 Tahun 2011 Pasal 24 ayat (1) dan (2) tentang peredaran mata uang palsu," pungkasnya (NN95)