BOJONEGORO - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 050/481/412.022/2026 tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026.
Langkah strategis ini diambil guna mendukung program efisiensi nasional serta memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran dan memberikan kontribusi nyata terhadap kinerja kepemerintahan.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima poin utama yang mencakup penataan kegiatan seremonial, perjalanan dinas, pembatasan honorarium, penghematan operasional kantor, hingga transformasi transportasi bagi aparatur sipil negara.
Poin pertama mengatur pembatasan secara selektif terhadap belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, hingga seminar. Setiap perangkat daerah diminta mengedepankan prinsip urgensi dan efektivitas, di mana kegiatan seremoni wajib dilaksanakan secara sederhana melalui kolaborasi lintas instansi.

Selain itu, rapat koordinasi yang melibatkan kepala perangkat daerah kini dibatasi hanya pada hari Rabu setelah pelaksanaan apel pagi. Untuk menekan biaya publikasi, pemerintah mewajibkan penggunaan media sosial dan situs web resmi sebagai sarana utama sosialisasi program kerja.
Terkait perjalanan dinas, pemerintah melakukan pengendalian ketat dengan mengurangi frekuensi perjalanan luar daerah sebanyak 50 persen. Untuk perjalanan dinas dalam daerah dengan durasi kurang dari delapan jam, kompensasi yang diberikan hanya berupa uang transportasi pengganti bahan bakar minyak yang dibuktikan secara riil melalui struk pembelian atau sistem at cost.
Aturan ini juga mewajibkan pencantuman nama pendamping dalam surat perintah tugas secara selektif guna memastikan jumlah personel yang berangkat sesuai dengan kebutuhan penugasan.
Selanjutnya, dilakukan pembatasan belanja honorarium melalui pengaturan jumlah maksimal kegiatan yang dapat diikuti oleh pejabat berdasarkan jenjang jabatan. Pejabat eselon dua dibatasi maksimal pada dua kegiatan, eselon tiga pada tiga kegiatan, sedangkan eselon empat bersama pejabat fungsional dan pelaksana maksimal pada lima kegiatan. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan beban kerja sekaligus melakukan efisiensi pada pos belanja pegawai dan honorarium tim.
Aspek operasional kantor juga menjadi sasaran efisiensi dengan penerapan budaya kerja minim kertas melalui optimalisasi aplikasi Srikandi untuk pengelolaan naskah dinas elektronik. Setiap perangkat daerah diinstruksikan untuk membatasi penggunaan alat tulis kantor dan melakukan penghematan energi secara konsisten, mulai dari mematikan perangkat elektronik sebelum pulang kerja hingga pengawasan ketat terhadap penggunaan air. Petugas piket khusus akan ditunjuk di setiap ruangan untuk memastikan seluruh peralatan listrik dalam kondisi mati saat kantor ditutup.
Terakhir, Bupati mendorong pengurangan emisi dan konsumsi bahan bakar fosil melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen dari alokasi yang ada. Sebagai alternatif, ASN dan karyawan BUMD diarahkan untuk mengikuti program bersepeda ke kantor atau Bike to Work setiap hari Senin dan Jumat secara bertahap.
Gerakan ini juga diperluas ke lingkungan pendidikan melalui program Bike to School bagi para siswa dengan tetap memperhatikan aspek keamanan lalu lintas dan jarak tempuh, sebagai upaya menciptakan lingkungan Bojonegoro yang lebih bersih dan efisien. (ain)