BOJONEGORO – Ratusan buruh pabrik rokok di Kabupaten Bojonegoro menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat, Rabu (12/11/2025). Mereka menuntut revisi terhadap draf Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai tidak berpihak pada pekerja.

Aksi tersebut digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Bojonegoro. Para buruh menilai draf KTR yang telah dikirimkan tidak realistis dan berpotensi menimbulkan pengurangan tenaga kerja di sektor industri rokok.

Koordinator aksi, Anis Yuliati, menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan karena menentang aturan, melainkan karena isi draf belum mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Bojonegoro.

“Kami menolak draf perda KTR yang dikirim ke kami, tapi bukan berarti menolak aturan. Kami hanya ingin perda ini realistis dan tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja di pabrik rokok,” ujarnya.

Menurut Anis, sejumlah pasal dalam draf KTR perlu direvisi, terutama terkait ancaman pidana bagi pelanggar. Ia khawatir aturan yang terlalu ketat akan menekan produksi rokok dan berujung pada pemutusan hubungan kerja.

“Sebagian besar pekerja pabrik rokok adalah perempuan dan menjadi tulang punggung keluarga. Kalau produksi menurun, banyak yang akan dirumahkan,” tegasnya.

Meski demikian, FSP RTMM tetap mendukung penerapan kawasan tanpa rokok di tempat-tempat tertentu.

“Kalau larangan merokok di sekitar sekolah kami setuju, tapi jangan sampai rokok tidak bisa dijual di mana-mana,” tambah Anis.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menjelaskan bahwa penyusunan Perda KTR merupakan kewajiban daerah untuk mendukung predikat Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat.

“Perda KTR hanya mengatur zonasi, bukan pelarangan total. Akan tetap ada kawasan merokok di tempat umum tertentu,” terangnya. (hil/sam)