BOJONEGORO — DPRD Kabupaten Bojonegoro mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna, Rabu (19/11/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Abdulloh Umar bersama unsur pimpinan dan dihadiri fraksi-fraksi serta perwakilan Pemkab Bojonegoro.

Dalam sidang tersebut, Abdulloh Umar menegaskan pentingnya Propemperda sebagai pijakan utama pembahasan regulasi pada tahun depan. Ia menekankan bahwa setiap rancangan peraturan harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Propemperda adalah acuan utama yang mengarahkan kita pada regulasi-regulasi yang benar-benar diperlukan. Setiap Raperda harus memiliki nilai manfaat dan kontribusi bagi pelayanan publik serta penguatan tata kelola pemerintahan,” ujar Umar.

Propemperda 2026 disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah, kebutuhan hukum, serta usulan dari perangkat daerah maupun DPRD. Bapemperda menyampaikan bahwa penyusunan daftar dilakukan melalui proses seleksi dan harmonisasi untuk memastikan rancangan yang masuk memiliki urgensi dan landasan hukum yang memadai.

Setiap usulan Raperda, menurut Bapemperda, diuji dari sisi kebutuhan riil masyarakat hingga kelengkapan naskah akademik sebelum ditetapkan dalam daftar prioritas.

Dengan pengesahan Propemperda 2026, DPRD berharap agenda legislasi tahun depan dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan mudah diterapkan ketika menjadi regulasi. Sinergi antara legislatif dan eksekutif pun kembali ditegaskan sebagai kunci agar peraturan yang dihasilkan membawa dampak nyata bagi daerah.

Penetapan Propemperda ini menjadi langkah awal DPRD dalam menyiapkan rangkaian pembahasan regulasi 2026 sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan produk hukum yang selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Bojonegoro. (hil/sam)