BOJONEGORO – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya Dinas Kesehatan, harus bertanggung jawab atas mangkraknya operasional Gedung Puskesmas Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, yang menelan anggaran Rp8,4 miliar dari APBD.
“Kami sangat menyayangkan perencanaan yang dilakukan Dinas Kesehatan. Bangunan ini bersumber dari uang rakyat,” tegas Umar.
Umar menyampaikan DPRD telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro terkait belum difungsikannya puskesmas tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterima, gedung puskesmas belum dapat beroperasi karena belum mengantongi izin dari Kementerian Pertanian lantaran berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurut Umar, ketiadaan izin tersebut berdampak langsung pada sistem operasional puskesmas, termasuk kerja sama dengan lembaga vertikal seperti BPJS Kesehatan yang tidak dapat melakukan klaim pelayanan.
“Kasus ini mencerminkan lemahnya perencanaan pembangunan fasilitas publik. Ini merupakan dosa besar,” lanjut politisi PKB itu.
DPRD Bojonegoro juga mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah agar gedung puskesmas tidak terus dibiarkan terbengkalai dan segera dapat difungsikan untuk pelayanan masyarakat.
“Informasinya, dinas harus menyiapkan lahan pengganti lima kali luas lahan LSD yang digunakan. Kata Kepala Dinas, lahan tersebut sudah disiapkan. Kami berharap ini bukan sekadar janji,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan data pada laman Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau Inaproc, pembangunan Puskesmas Tanjungharjo dibiayai melalui APBD Kabupaten Bojonegoro dengan total anggaran Rp8,4 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama pada tahun 2023 dialokasikan anggaran sebesar Rp5,4 miliar dan dikerjakan oleh CV Pangestu Jaya. Selanjutnya, pembangunan tahap kedua pada tahun 2024 kembali dianggarkan sebesar Rp3 miliar. (sam)