Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung terus mendalami dugaan kasus pelanggaran Karantina Kesehatan yang terjadi pada pesta ulang tahun di lokasi wisata Singapore Waterpark desa Karangsari kecamatan Rejotangan Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo yang dikonfirmasi mengatakan, 30 tamu undangan sudah diminta untuk mengikuti proses pengambilan spesimen swab sebagai bahan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.
Hasilnya seluruh spesimen swab milik 30 tamu undangan yang hadir dalam perayaan ulang tahun tersebut sudah keluar dan hasilnya negatif semua.
“Hasil uji swab negatif semua bang,” ujarnya.
AKP Yudo menjelaskan, kendati hasilnya negatif semua namun bukan berarti kasus tersebut akan berhenti begitu saja, sebab dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara atas kasus ini dan menentukan langkah selanjutnya.
Termasuk menentukan tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan di masa pandemi ini.
“Dalam waktu dekat InsyaAllah akan kita gelarkan perkaranya, kemudian kita tentukan tersangkanya,” ucapnya.
Pihaknya memastikan, saat ini juga telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan saksi ahli atas dugaan pelanggaran karantina kesehatan tersebut namun pihaknya enggan memberikan penjelasan dengan rinci mengenai hal tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran karantina kesehatan ini juga didalami oleh Satpol PP Tulungagung selaku penegakan hukum Satgas Covid-19 kabupaten Tulungagung.
Hasilnya 12 nama menjadi pelaku pelanggar Protokol Kesehatan, dan dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp 500 ribu untuk pemilik lokasi Singapore Waterpark dan Rp 25 ribu untuk penyelenggara acara ulang tahun dan tamu undangan. (NN95)