BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pemerintah Desa Belun, Kecamatan Temayang, terkait sengketa Tanah Kas Desa (TKD) yang kini dikuasai perseorangan dan telah bersertifikat.

Hearing yang digelar Rabu (21/1/2026) itu dihadiri Ketua dan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa Belun Bambang Sujoko beserta perangkat desa dan anggota BPD, serta perwakilan Kecamatan Temayang.

Dalam forum tersebut, Bambang Sujoko menyampaikan bahwa kehadirannya bersama perangkat desa dan BPD merupakan kali kedua ke Komisi A DPRD untuk memperjuangkan pengembalian aset desa yang saat ini dikuasai pihak perorangan.

Ia mengungkapkan, tanah kas desa di Desa Belun yang disengketakan bahkan telah terbit dua sertipikat, yakni Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Berdasarkan buku C yang kami miliki, tanah kas desa itu merupakan satu bidang utuh dengan luas sekitar 13.500 meter persegi,” ujar Bambang.

Menurutnya, apabila dilakukan pengukuran ulang, luas tanah itu diyakini akan sesuai dengan dokumen administrasi desa yang ada.

Namun, sejak persoalan ini mencuat, pihak yang menguasai lahan tersebut justru menunjuk kuasa hukum. Bahkan, kata Bambang, pihak ahli waris menyatakan bahwa penguasaan tanah dilakukan melalui proses yang dianggap legal.

“Karena itu kami memohon kepada DPRD, khususnya Komisi A, agar membantu menyelesaikan sengketa ini supaya tanah kas desa dapat kembali menjadi aset Desa Belun,” harapnya

Sementara itu, perwakilan BPN yang hadir dalam hearing menjelaskan bahwa tanah kas desa yang kini bersertifikat SHM dan HGB tersebut, berdasarkan dokumen yang ada, telah melalui prosedur administrasi pertanahan.

Apabila Pemerintah Desa Belun ingin mengetahui secara rinci tahapan proses peralihan hak atas tanah tersebut, BPN menyarankan agar mengajukan permohonan resmi ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Mustakim, yang memimpin rapat menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah penyelesaian lebih jauh.

“Kami memahami keinginan Pemdes Belun untuk mengembalikan tanah kas desa. Namun, sesuai keterangan BPN, tanah yang telah berstatus SHM dan HGB tentu sudah melalui proses,” jelas Mustakim.

Ia menambahkan, Komisi A DPRD Bojonegoro menyarankan Pemdes Belun untuk menempuh mekanisme administrasi dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kanwil BPN Jawa Timur guna memperoleh kejelasan proses penerbitan sertipikat tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun, tanah kas desa di Desa Belun, Kecamatan Temayang, yang kini menjadi sengketa tersebut telah bersertifikat sejak tahun 2003–2004 dan diduga merupakan hasil proses tukar guling (ruislag) yang dilakukan sejak sekitar tahun 1970. (sam)