BOJONEGORO – Perkara hukum yang menjerat Suginanto (44), warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, ternyata tidak hanya berdampak pada dirinya. Penahanan yang telah dijalani hampir dua bulan juga dirasakan keluarganya, terutama istri dan anak-anaknya.
Suniti (35), istri Suginanto, mengatakan anak bungsunya, berinisial M, sempat berhenti sekolah selama tiga hari setelah mendapat perundungan dari teman-temannya. Kondisi itu terjadi setelah teman-temannya mengetahui sang ayah sedang menjalani penahanan terkait perkara dugaan pengambilan dua batang kayu jati di kawasan hutan KPH Padangan.

“Anak yang terakhir itu sempat tiga hari berhenti sekolah, karena dibully temannya,” ujar Suniti saat ditemui di kediamannya, Sabtu (22/9/2026).
Menurut Suniti, M bahkan sempat mendapat perkataan yang membuatnya terpukul. Anak tersebut kemudian memilih tidak masuk sekolah.

“Sempat dibully, ‘Kamu nggak punya bapak, bapakmu di penjara’,” tuturnya.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak sekolah. Guru memberikan pendampingan kepada M sekaligus memberikan pemahaman kepada teman-temannya agar tidak melakukan perundungan.
“Sekarang sudah mau sekolah lagi. Teman-temannya yang membully dibilangi kalau nggak boleh seperti itu sama gurunya,” katanya.
Di tengah kondisi tersebut, Suniti tetap berusaha mendampingi anak-anaknya. Ia juga rutin menjenguk Suginanto di tahanan sekitar satu minggu sekali bersama anak sulungnya, S.
Namun, kebiasaan tersebut justru membuat anak bungsunya kerap bertanya mengenai keberadaan sang ayah.
“Satu minggu sekali menjenguk. Saya pamit ke anak saya yang kedua itu bilang kalau jemput bapak. Kalau sudah pulang ditanyain, ‘Bapak kok nggak ikut pulang?’,” cerita Suniti.
Suniti mengatakan kondisi Suginanto selama menjalani penahanan dalam keadaan sehat. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat segera memberikan kepastian sehingga suaminya bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
“Untuk kondisi Pak Suginanto di tahanan, alhamdulillah sehat. Harapannya semoga bisa segera keluar dan bisa kembali berkumpul sama keluarga,” harapnya.
Suginanto diketahui ditangkap pada 29 Juli 2026 setelah diduga mengambil dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Kayu tersebut disebut bernilai sekitar Rp400 ribu.
Menurut Suniti, pengambilan kayu tersebut baru pertama kali dilakukan suaminya. Saat itu, kata dia, Suginanto sedang tidak memiliki pekerjaan dan berupaya mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kalau soal ambil kayu itu memang baru pertama kali ambil, karena begitu suntuknya tidak ada kerjaan,” ujarnya.
Suniti masih mengingat saat suaminya berpamitan pergi pada pagi buta. Suginanto, kata dia, menyampaikan hendak mencari rezeki untuk membeli kebutuhan keluarga.
“Sempat pamitan ke saya waktu berangkat pagi subuh itu, bilangnya mau cari rezeki untuk beli beras dan jajannya anak-anak,” katanya.
Sejak Suginanto ditahan, kondisi ekonomi keluarga semakin berat. Sebagai tulang punggung keluarga, ketidakhadirannya membuat Suniti harus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku kebutuhan keluarga untuk sementara dipenuhi dengan berutang.
“Semenjak bapak di penjara, ya utang untuk bertahan hidup beli kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Suniti sebenarnya ingin bekerja untuk membantu perekonomian keluarga. Namun, ia mengaku belum mendapatkan pekerjaan maupun sumber penghasilan yang bisa diandalkan.
“Saya mau kerja juga nggak ada kerjaan, dan nggak ada garapan sama sekali di hutan,” ujarnya.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Suginanto masih berjalan. Sebelumnya, pendamping hukum bersama organisasi masyarakat sipil Lidah Tani mendorong agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Mereka juga meminta adanya penangguhan penahanan.
Perkara ini bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 dan hingga kini masih menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro. (ar/ss)