BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan jadikan wilayah di kecamatan Padangan dan Ngraho menjadi kawasan Perkotaan.
Rencana ini ditindaklanjuti dengan sosialisasi perbup Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngraho Tahun 2024–2044.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Chusaifi Ivan R, dihadapan para camat dan kades di dua kecamatan menjelaskan bahwa penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho mencakup area di Kecamatan Ngraho dan Padangan.
Ivan menegaskan terkait dokumen telah sepenuhnya terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sejak November 2025, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat memproses perizinan pemanfaatan ruang secara lebih mudah dan transparan.
“Melalui sosialisasi ini, RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho sudah terintegrasi dengan OSS sehingga seluruh proses yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang bisa dilakukan lebih efektif,” ucap Ivan.
Sementara itu Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menekankan peran strategis RDTR sebagai instrumen pengatur arah pemanfaatan ruang yang detail, terukur, dan berbasis keberlanjutan.
Wahono juga mendorong para kepala desa agar mempelajari seluruh ketentuan dengan teliti sehingga implementasi penataan ruang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Semua desain dalam peraturan bupati ini mengatur pemanfaatan ruang agar investasi berjalan tertib, pembangunan lebih terencana, dan penataan ruang selaras dengan kebutuhan masyarakat,” tutur Bupati Setyo Wahono. Selasa (2/12/2025).
Bupati Wahono juga mengingatkan, pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan wilayah dan perlindungan lingkungan, termasuk mitigasi risiko bencana dan pencegahan konflik pemanfaatan lahan.
Pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan keberadaan lahan sawah produktif.
“Lahan sawah harus tetap kita jaga. Industri bukan berarti dilarang, tetapi ada lokasi yang secara khusus sudah diperuntukkan sebagai kawasan industri,” tegas Wahono.
Pemkab Bojonegoro berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai arah pengembangan kawasan perkotaan Ngraho, sehingga implementasi RDTR dapat berjalan optimal dan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, nyaman, dan berkelanjutan. (ar/sam)