Tulungagung - Jum'at pagi (05/02/2021), didampingi Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP ardyan Yudo dan Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti, Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto pimpin konferensi pers hasil ungkap Satreskrim Polres Tulungagung dalam kurun waktu bulan Januari 2021.
Dalam konferensi pers yang digelae di halaman Polres Tulungagung tersebut, handono menyampaikan, di bulan Januari, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap 8 kasus dengan 14 tersangka.
8 kasus tersebut diantaranya, 3 kasus pencurian, 1 kasus karantina kesehatan, 2 kasus penipuan atau penggelapan, 1 kasus persetubuhan dibawah umur dan 1 kasus pengeroyokan.
"Dari 14 tersangka yang diamankan, 8 tersangka diantaranya dilakukan penahanan. Sedangkan untuk 6 tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih dibawah umur dan ada prosesnya sendiri," ujar Kapolres Tulungagung.
Dari 8 tersangka yang ditahan, 1 diantaranya merupakan seorang residivis kambuhan dengan kasus pencurian atau penjambretan dengan tersangka berinisial WK.
"WK ini, pernah ditahan di Polres Tulungagung dan Polres Kediri dengan kasus yang sama. Sebelum ditangkap, pelaku sudah melakukan penjambretan di 4 tkp dengan sasaran ibu-ibu. Tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP," terang AKBP Handono.
Untuk 2 kasus pencurian yang lain, dilakukan oleh tersangka yang berinisial SAP dan KF dengan TKP yang berbeda dan modus yang berbeda pula.
"SAP melakukan pencurian tas di Karangrejo. Sedangkan untuk KF, melakukan pencurian 70 ikan hias di Ringinpitu. Kedua tersangka ini, dijerat dengan Pasal 363 KUHP," lanjut perwira dengan 2 melati di pundaknya tersebut.
Selanjutnya, Kapolres Tulungagung kepada awak media yang hadir menjelaskan terkait 2 kasus penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan 2 tersangka yang berinisial DAT dan EAW.
"Tersangka DAT membuat struk pembayaran palsu untuk membeli hp dengan cara COD (cash On Delivery). Sedangkan EAW ini seorang perempuan, dimana dia menipu korbannya dengan janji, anak korban akan dimasukkan sebagai PNS di Lapas.
Untuk kedua tersangka akan dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP," ungkapnya.
Karena dimasa pandemi, pemerintah sudah banyak membuat kebijakan. Namun hal tersrbut dilanggar oleh pelaku berinisial H yang telah mengadakan pesta ulang tahun.
"Kita sudah sering melakukan sosialisasi. Namun masih ada saja masyarakat yang melanggar. Seperti contohnya pelaku H ini. Karena perbuatannya, kita tetapkan Pasal 93 UU RI no. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan," papar Kapolres.
Kasus berikutnya yang diterangkan oleh AKBP handono Subiakto yakni, terkait persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial KN terhadap korbannya yang merupakan gadis dibawah umur.
"Triknya masih sama dengan kasus-kasus persetubuhan lainnya yakni, KN melakukan bujuk rayu untuk menyetubuhi korban. Dan pelaku berjanji akan menikahi jika korban hamil. Pelaku kita kenakan Pasal 76," bebernya.
Dan terakhir, Kapolres menjelaskan terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 8 pelaku di Sumbergempol. Dari 8 pelaku, 2 diantaranya dilakukan penahanan.
"Ya dikasus pengeroyokan ini, 6 pelaku tidak kami tahan karena masih dibawah umur. Yang 2 pelaku tetap kita tahan karena sudah dewasa. Dan bahkan salah satunya residivis dengan kasus yang sama. Pasal yang kita kenakan yakni, Pasal 170 KUHP," pungkas AKBP handono Subiakto (NN95/SYA)