BOJONEGORO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang melakukan konvoi dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), Sabtu malam (6/12/2025). Dalam operasi ini, petugas menindak 83 pelanggaran dan mengamankan 60 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait aksi konvoi yang terjadi setelah penonton pulang dari sebuah konser orkes dangdut. Banyak dari pengendara diketahui menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan warga.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai respon cepat atas keluhan masyarakat. Banyak pengendara yang melakukan konvoi dan memakai knalpot brong setelah menonton konser, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban,” jelas AKP Deni.
Menurutnya, seluruh pengendara yang terjaring tidak hanya diberikan sanksi, tetapi juga dibina agar melengkapi kelengkapan berkendara dan mengganti knalpotnya sesuai standar pabrikan.
“Kami tekankan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat. Pengendara kami minta segera memperbaiki kendaraan mereka sesuai ketentuan,” tegasnya.
Satlantas Polres Bojonegoro memastikan giat penindakan serupa akan terus digencarkan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Bojonegoro. (hil/sam)