BOJONEGORO – Kawasan hutan seluas 130 hektare di Kabupaten Bojonegoro disiapkan sebagai lokasi pembangunan pabrik bioetanol–metanol dengan nilai investasi mencapai Rp 22,8 triliun. Proyek tersebut masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Meski demikian, hingga saat ini pelaksanaan proyek masih belum dapat direalisasikan karena masih menunggu terbitnya izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto, menyampaikan bahwa rencana lokasi pabrik berada di kawasan hutan RPH Sawitrejo, BKPH Clangap, yang posisinya berdekatan dengan area Gas Jambaran Tiung Biru (JTB).

“Untuk proyek pabrik bioetanol dan metanol yang rencana menempati di kawasan hutan RPH Sawitrejo BKPH Clangap KPH Bojonegoro seluas 130 hektare, sampai hari ini masih proses izin persetujuan penggunaan kawasan dari menteri kehutanan,” ujar Slamet Juanto kepada suarasatu.com, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, Perhutani KPH Bojonegoro tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin, melainkan hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis. Seluruh proses perizinan sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat.

“Perhutani hanya mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan teknis saja untuk izin kewenangan menteri kehutanan,” imbuh Juanto.

Saat ini, kawasan hutan seluas 130 hektare tersebut masih ditanami tanaman kayu putih. Nantinya, sekitar 100 hektare akan dimanfaatkan untuk area pabrik, sementara 30 hektare lainnya dialokasikan sebagai kebun benih sorgum yang akan digunakan sebagai bahan baku utama produksi bioetanol.

“Untuk pabrik butuh 100 ha dan 30 ha rencana untuk kebun benih sorghum,” kata Juanto.

Kendati titik lokasi telah ditetapkan, hingga kini Perhutani Bojonegoro mengaku belum menerima informasi lanjutan dari pihak investor terkait perkembangan proyek tersebut.

“Belum ada informasi dari PT BPI sebagai investor,” pungkasnya. (sam)