BOJONEGORO - CV Winarni Saputra, pelaksana proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, kini tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang beralamat di Dusun Mantup, Desa Drajat, Kecamatan Baureno ini diduga memborong sedikitnya enam paket pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun anggaran 2025 dengan total pagu mencapai Rp3,5 miliar.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket pekerjaan tersebut tersebar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda, mulai dari proyek jalan lingkungan hingga pembangunan pelindung tebing sungai.

Iklan

​Rincian proyek yang didapat perusahaan ini mencakup empat paket di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCK) dengan total miliaran rupiah untuk rehabilitasi rumah prasejahtera dan jalan lingkungan di berbagai kecamatan.

Selain itu, CV Winarni Saputra juga tercatat memenangkan proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Pejok II melalui Dinas Pendidikan senilai Rp199 juta, serta proyek pembangunan pelindung tebing sungai di Desa Tanjungharjo melalui Dinas PUSDA senilai Rp1 miliar yang saat ini berstatus evaluasi ulang.

Wahyu

Penumpukan proyek pada satu penyedia ini memicu kekhawatiran publik mengenai kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

​Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, sebab saat ini CV Winarni Saputra sedang disorot terkait kualitas jalan aspal BKKD di Desa Ngampal senilai Rp2 miliar yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sudah mengalami kerusakan meski baru saja selesai.

Mantan DPRD Bojonegoro Soroti Kualitas Proyek BKKD Ngampal Yang Amburadul

Fenomena banyaknya paket pekerjaan yang dikuasai satu bendera perusahaan dalam tahun anggaran yang sama ini pun dinilai berisiko melemahkan efektivitas pengawasan dan berpotensi menurunkan standar mutu infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat.

​Menanggapi hal tersebut, mantan Anggota DPRD Bojonegoro, yang kini senagai praktisi hukum, Agus Susanto Rismanto, menyatakan bahwa persoalan yang muncul dalam proyek BKKD sebenarnya telah dapat diprediksi sejak awal pelaksanaan program.

Agus Ris ini menekankan bahwa berbagai deviasi atau penyimpangan berpotensi terjadi ketika pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan secara swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021. Menurutnya, dalam regulasi tersebut telah diatur bahwa mekanisme pengadaan seharusnya lebih menekankan pada pengadaan material, bukan menyerahkan pekerjaan sepenuhnya kepada pihak ketiga.

​Gus Ris juga menyoroti praktik di lapangan di mana masih banyak desa yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengerjakan proyek secara total. " Kondisi ini membuka peluang adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan jika pengawasan tidak berjalan optimal." ucap Agus Susanto Rismanto. Rabu (4/3/2026).

Lebih lanjut, ia menilai kasus proyek BKKD di Desa Ngampal hanyalah salah satu contoh dari persoalan yang lebih luas terkait sistem pelaksanaan proyek yang dinilai belum terintegrasi secara optimal, padahal seharusnya potensi masalah sudah bisa terdeteksi sejak awal karena ada konsultan perencana, konsultan pengawas, inspektorat, hingga monitoring dan evaluasi dari kecamatan.

​" Sistem pengawasan berlapis yang telah diatur dalam mekanisme pelaksanaan proyek pemerintah semestinya mampu mencegah terjadinya penyimpangan apabila dijalankan secara maksimal." imbuh Gus Ris.

Ia juga menyentil kinerja instansi terkait dengan menyatakan bahwa jika kemudian muncul pernyataan tidak mengetahui persoalan, hal itu patut dipertanyakan karena pengawasan harusnya bersifat preventif sebelum kerusakan atau penyimpangan anggaran terjadi.