Tulungagung–Dua pria asal Tulungagung yang diduga sebagai pengedar minuman keras (miras) jenis Ciu berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol. Jumat (5/2/2021) sore.
Keduanya diamankan saat mengantar barang kepada anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Podorejo.
Kedua pria tersebut yakni ADW (20), dan NMF (27) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung berhasil ditangkap setelah Polisi mendapat laporan warga yang resah karena adanya peredaran miras di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati nomer Hp pelaku dan kemudian memesan miras dan setelah ada kesepakatan, barang dijanjikan dikirim di dekat SPBU pada Jum’at sore, saat itu pula kedua pelaku tiba dengan mengendarai sepeda motor selanjutnya, petugas langsung melakukan penghadangan dan ternyata benar pelaku membawa 25 botol bekas air mineral berisi 1,5 liter Ciu.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sumbergempol guna penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menjadi pengedar Ciu untuk menambah penghasilan sebagai buruh serabutan dan baru sekali ini mengedarkan barang ilegal tersebut serta mendapatkan Miras dari Solo seharga Rp 15 ribu/botol lalu dijual Rp 50 ribu/botol oleh pelaku.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Pasal 8 ayat 1 huruf UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 142, Pasal 91 ayat 1 UURI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Sub pasal 106 pasal 24 ayat 1 UURI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Sub Pasal 36 Pasal 15 ayat 1 Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung sub Pasal 55 KUHP. (rz)
"WASPADA KEJAHATAN DISEKITAR KITA"