Bojonegoro - Sebuah mobil siaga milik Pemerintah Desa (Pemdes) Panjunan, Kecamatan Kalitidu, terjaring operasi penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Selasa (14/4/2026).
Kendaraan pelat merah tersebut kedapatan parkir sembarangan di bahu jalan depan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan di tempat. Padahal, pihak rumah sakit telah menyediakan fasilitas kantong parkir yang luas di dalam area gedung untuk mencegah kemacetan.
Kabid Lalu Lintas Dishub Bojonegoro, Bambang Loemawan, menyatakan bahwa operasi ini menyasar seluruh kendaraan tanpa tebang pilih, termasuk kendaraan operasional pemerintah yang nekat melanggar rambu.
"Kami melakukan penindakan sesuai prosedur bagi kendaraan yang melanggar lalu lintas dengan memarkir kendaraan secara liar," tegas Bambang saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, Selasa (14/4/2026).

Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan memastikan fungsi jalan tetap optimal. Mengingat area depan RSUD merupakan jalur krusial bagi mobil ambulans dan akses darurat lainnya, parkir liar di titik tersebut sangat diharamkan.
Aksi penyegelan ini menjadi sorotan sekaligus peringatan bagi pemerintah desa lainnya di wilayah Bojonegoro. Sebagai kendaraan operasional yang dibiayai negara, mobil siaga desa seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Dishub Bojonegoro memastikan akan terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan parkir liar untuk menjamin kenyamanan pengguna jalan sesuai dengan mandat Perbup Nomor 45 Tahun 2019. (ain)