TULUNGAGUNG - Dalam rangka menekan penyebaran covid-19, Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung, secara intens menggelar operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

Iptu Arif sunarto selaku Perwira Pengendali (Padal) memimpin Operasi Yustisi yang digelar di depan Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung.

 

Dengan melibatkan personil Gabungan TNI Polri dan Satpol PP,  sasaran Operasi Yustisi adalah pengendara atau pengguna jalan yang tidak mengenakan masker guna peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan, Kamis (21/10/21).

 

Selain menindak pelanggar, Petugas juga mengingatkan dan mengedukasi kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan.

 

Pada kegiatan Operasi Yustisi yang digelar di depan Dinas Ketahanan Pangan Tulungagung masih di dapati 14 (empat belas) orang pelanggar Protokol Kesehatan.

 

“Masih dijumpai puluhan masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, diantaranya 14 (empat belas) orang pelanggar prokes diberikan sangsi membayar denda sesuai ketentuan”, terang Iptu Nenny Sasongko Kasihumas Polres Tulungagung

 

Iptu Nenny menjelaskan“ Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin mematuhi prokes dan sebagai upaya penegakan hukum guna pencegahan dan pengendalian Covid-19”. Jelasnya

 

Demi memutus penyebaran covid-19, Iptu Nenny Berharap agar warga masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan 5M diantaranya, penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan, menggunakan handsanitizer dan hindari kerumunan. (NN95 – HUM RESTU)