Tulungagung- Satresnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil double L, Senin (01/02/2021) sekitar pukul 10.00 wib.

 

Pengedar yang berhasil ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Tulungagung yakni, BW, S.Pd (36) seorang Wiraswasta asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

 

Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP andri Setya Putra, S.H., M.H., melaui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH menuturkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polres Tulungagung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

 

"Sesuai perintah Kasat Narkoba, akhirnya, setelah hasil penyelidikan dirasa sudah akurat (A1) tim Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bowo Tri Kuncoro, langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka," ujarnya.

 

Dari penggeledahan dirumah pelaku pengedar, pet7gas mendapati barang bukti Berupa, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 17,90 gram, 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram, obat pil double L sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) butir, 1 (satu)buah HP Vivo warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pipet kaca berisi sisa sabu, 6 (enam) plastik kecil bekas sisa sabu, 7 (tujuh) korek api, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 (satu) buah scrop edotan, uang tunai Rp. 920.000,- (sembilan ratusdua puluh ribu rupiah).

 

"Semua barang bukti dan juga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pelaku," ungkapnya.

 

"Pelaku akan dijerat sengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tentang Narkotika, dan atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk obat pill double L yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan kesehatan, sebagaimana di atur dalam Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Kesehatan," pungkasnya. (Sya/NN95)