Tulungagung-MAP (39) warga Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember yang merupakan residivis kasus pencurian dan sudah menjalani proses hukum di Polsek Taman Polres Sidoarjo tahun 2014 lalu mempunyai kenalan dan pengalaman ketika bertemu temannya di dalam tahanan.
Hal tersebut kemudian dipraktekan MAP selesai menjalani hukuman yakni Modus pencurian dengan mengaku petugas PLN mengingat pelaku sudah mempelajari kinerja petugas PLN. Alhasil MAP berhasil melakukan pencurian dengan modus tersebut di wilayah Kab. Tulungagung meliputi Kec. Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan yang mana sasaran korban pemilik rumah Ibu-ibu usia tua.
Dengan bermodal alat Tes Listrik pelaku mencari sasaran sebagai petugas PLN yang akan mengecek arus listrik pada spido meter listrik di rumah korban kemudian korban disuruh menyalakan lampu masing-masing ruangan dan pelaku mengikutinya masuk ke dalam rumah kemudian beraksi mencuri barang berharga milik korban berupa hp, uang tunai hingga puluhan juta bahkan perhiasan.
Timsus Macan Agung Polres Tulungagung yang mendapat laporan dari masyarakat tidak tinggal diam, dengan dipimpin IPDA Awalu Burhanudin, A.S.,S.T kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari modus dari pelaku serta berkoordinasi dengan Polres samping hingga petugas mendapati ciri-ciri pelaku dan keberadaaan pelaku di wil Kab. Jember.
Tidak mau kehilangan momentum tersebut Timsus Macan Agung langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya petugas berhasil mencyduk MAP ketika berada dirumahnya Ds. Sukamakmur, Kec. Ajung, Jember. Minggu (7/3/21) sekira pkl. 01.30 Wib.
Hasil pencurian tsb pelaku gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan kredit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan Mobil Pickup Suzuki Carry serta petugas menyita barang bukti 1 Hp, 1 sepeda motor Yamaha Jupiter MX, 1 dompet berisi STNK, SIM A, C dan Uang Rp. 15 ribu.
DIHIMBAU kepada warga masyarakat agar lebih Waspada dan berhati-hati terhadap Petugas PLN gadungan yang mana tidak dibenarkan jika petugas ikut masuk ke dalam rumah. (rz)