​BOJONEGORO - Polres Bojonegoro berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap 13 tersangka dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026. Dari belasan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja yang siap edar.

Iklan

​Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan 11 kasus yang dilakukan sejak awal tahun hingga 10 Maret 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada Kamis sore (12/3), dijelaskan bahwa rincian kasus tersebut terdiri dari 10 kasus sabu dan satu kasus ganja.

Wahyu

​"Dari total 13 orang yang diamankan, peran mereka terbagi menjadi sembilan pengedar sabu, satu pengedar ganja, serta tiga orang lainnya sebagai pemakai atau pemilik sabu." ucap AKBP Afrian. Sabtu (14/3/2026).

Para pengedar kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

​Sementara itu, untuk tersangka pemakai atau pemilik, polisi menjerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Aturan baru ini membawa ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal mencapai Rp8 miliar.

​Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda dan tokoh agama sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi penegakan hukum. Kapolres Bojonegoro turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga dan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba guna memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah Bojonegoro.