Tulungagung-Seorang Pemuda berinisial KH (29) yang diketahui beralamatkan di dusun Krajan Desa Ngentrong tak berkutik saat di sergap petugas Unit Reskrim Polsek Tanggunggunung. Bawasanya, KH diduga menjadi pengedar pil dobel L diwayah Tanggunggunung.
Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Kamis (11/02/2021) mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang resah dengan adanya peredaran Narkoba jenis pil dobel L.
“Berawal dari informasi inilah, kemudian petugas Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar adanya,pelaku KH berhasil ditangkap petugas saat menjual pil dobel L di sebuah warung di dusun Ngrancah desa Ngepoh kecamatan Tanggunggunung pada Rabu (10/02/2021) malam kemarin sekira pukul 20.30 WIB,”ujar Nenny.
Dari pelaku saat ditangkap,petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pil dobel L sebanyak 80 butir,uang tunai 100 ribu,1 buah HP merk Samsung dan 2 bekas bungkus rokok.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tanggunggunung untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut,”imbuh Nenny.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani penahanan di sel tahanan Mapolsek Tanggunggunung.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 (2) UURI no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkasnya.(copiteh)