BOJONEGORO – Praktisi hukum Agus Rismanto mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan pemerintah desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 agar menjaga profesionalitas serta integritas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Ia menilai, langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kasus korupsi yang pernah mencoreng pelaksanaan program BKKD di masa lalu.
Agus Rismanto, yang akrab disapa Gus Ris dan juga mantan anggota DPRD Bojonegoro, menyebut potensi penyimpangan dalam program bernilai sekitar Rp682 miliar itu masih terbuka bila pengawasan lemah.
“Banyak cara yang bisa digunakan untuk menyelewengkan program ini, salah satunya dengan mengarahkan desa agar berbelanja pada tempat yang sudah disiapkan,” ujar Gus Ris, Rabu (12/11/25).
Menurutnya, tim pelaksana kegiatan (timlak) di desa semestinya melakukan proses lelang penyedia barang secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
Gus Ris juga mengaku menerima informasi adanya dugaan intervensi dari oknum pejabat Pemkab Bojonegoro yang meminta pengelola program membeli material seperti aspal dan rigid beton kepada penyedia tertentu.
“Jika informasi itu benar, tentu sangat disayangkan. Pola meminta penerima bantuan untuk belanja di tempat yang sudah disediakan adalah pola lama korupsi. Dan itu seharusnya sudah tidak terjadi lagi,” tegas Gus Ris.
Sebagai langkah pencegahan, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/2263/412.100/2025 yang menegaskan larangan bagi ASN melakukan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan promosi jabatan. (hil/sam)