BOJONEGORO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna, Rabu (17/12/2025). Kebijakan ini ditegaskan tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan sebagai upaya menata ruang agar aktivitas merokok tidak dilakukan di sembarang tempat.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berupaya menyeimbangkan hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih dengan kepentingan para perokok. Sejumlah area tertentu, terutama ruang publik dan fasilitas umum, ditetapkan sebagai kawasan yang tidak diperkenankan untuk aktivitas merokok.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menjelaskan bahwa pengaturan ini diharapkan mampu menciptakan kenyamanan bersama antara perokok dan nonperokok. Dengan adanya batasan lokasi, para perokok diharapkan dapat menyesuaikan diri tanpa mengganggu hak orang lain.

“Tujuan peraturan bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan,” ujar Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Rabu (17/12/2025).

Dalam rapat penetapan tersebut, seluruh fraksi di DPRD Bojonegoro menyatakan setuju terhadap Raperda KTR. Namun, persetujuan itu disertai beberapa catatan, di antaranya perlunya penyediaan area khusus merokok agar penerapan aturan berjalan lebih adil dan proporsional.

DPRD juga menekankan pentingnya sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan kepada masyarakat. Langkah ini dinilai perlu agar kebijakan kawasan tanpa rokok dapat dipahami secara menyeluruh serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Dengan disahkannya Raperda KTR tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan, sehingga kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Bojonegoro. (sam)