JAKARTA – Babak baru perlindungan anak di dunia digital resmi dimulai. Per hari ini, Sabtu (28/3/2026), Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan langkah konkret implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

​Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda Indonesia dari dampak negatif ruang digital.

​"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," tegas Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat malam (27/3/2026).

​Penerapan PP Tunas ini bukanlah kebijakan yang mendadak. Pemerintah mengklaim telah memberikan waktu yang cukup bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk berbenah. Sejak ditetapkan pada 28 Maret 2025, para pengembang platform memiliki masa transisi selama satu tahun penuh untuk menyesuaikan sistem mereka dengan hukum di Indonesia.

​Meutya menekankan bahwa standar perlindungan anak di Indonesia tidak boleh kalah dengan standar internasional.

"Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi," imbuhnya.

​Dalam evaluasi yang dilakukan hingga Jumat malam, Kementerian Komdigi mencatat ada dua platform yang menunjukkan komitmen paling tinggi dalam mematuhi aturan baru ini, yaitu X (dahulu Twitter) dan Bigo Live.

​Platform X: Telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan memperbarui aturan komunitasnya. ​"Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok," ungkap Meutya.

​"Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok," ungkap Meutya.
​Bigo Live: Mengambil langkah lebih jauh dengan menaikkan batas usia menjadi 18 tahun pada kebijakan privasi dan klasifikasi aplikasi di app store. Platform ini juga akan menerapkan moderasi berbasis AI dan verifikasi manual.

​Meski beberapa platform sudah patuh, Meutya menyebut Roblox dan TikTok baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox saat ini masih dalam tahap penyesuaian fitur untuk membatasi aktivitas pengguna di bawah 13 tahun agar hanya bisa bermain secara offline.

​Sementara itu, TikTok menyatakan akan menonaktifkan akun di bawah 16 tahun secara bertahap dan sedang menyiapkan peta jalan (roadmap) operasional khusus untuk pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

​Pemerintah kembali memperingatkan seluruh PSE agar tidak main-main dengan kedaulatan hukum Indonesia.

​"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tutup Meutya. (ain)