JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, bagi kendaraan roda empat pribadi. Mulai Selasa (31/3/2026), setiap mobil pribadi hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari dengan wajib menggunakan barcode MyPertamina.
Wajib Barcode MyPertamina
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan terkendali.
"Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.
Pengecualian untuk Angkutan Umum dan Logistik
Meski aturan ini diperketat untuk kendaraan pribadi, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor transportasi publik dan logistik. Airlangga memastikan bahwa angkutan umum tidak terkena batasan tersebut demi menjaga stabilitas tarif transportasi dan kelancaran ekonomi.
Senada dengan Airlangga, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kendaraan besar memiliki standar kebutuhan bahan bakar yang berbeda.
"Untuk batas 50 liter tadi tidak berlaku untuk angkutan truk atau bus. Truk dan bus pasti membutuhkan lebih dari itu, standarnya memang berbeda," kata Bahlil.
Ajakan Efisiensi Energi
Bahlil, yang juga menyinggung pengalamannya sebagai mantan sopir angkot, menilai angka 50 liter sudah sangat mencukupi untuk kebutuhan harian kendaraan pribadi. Menurutnya, rata-rata tangki mobil pribadi akan penuh dengan volume tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam program efisiensi energi nasional.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, kita butuh dukungan dan kerja sama masyarakat. Caranya? Dengan membeli BBM secara wajar dan bijak. Yang tidak terlalu penting, mari kita lakukan dengan bijak," pungkasnya.
Poin Utama Aturan Baru BBM Subsidi:
Jenis BBM: Pertalite dan Biosolar.
Subjek: Khusus kendaraan roda empat (mobil) pribadi.
Kuota: Maksimal 50 liter per hari.
Syarat: Wajib scan barcode MyPertamina.
Pengecualian: Angkutan umum, bus, dan truk logistik.