BOJONEGORO - Satlantas Polres Bojonegoro mengamankan sebanyak 23 kendaraan bermotor dalam Operasi Keselamatan yang digelar pada Sabtu (7/2/2026) malam. Penindakan dilakukan di depan kawasan Gofun, Jalan Veteran, Kabupaten Bojonegoro.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Tian Anggoro, menjelaskan bahwa puluhan kendaraan tersebut diamankan karena tidak memenuhi kelengkapan dan spesifikasi teknis, terutama penggunaan knalpot tidak standar (knalpot brong) serta tidak dilengkapi spion.
“Sebanyak 23 kendaraan kami amankan karena tidak menggunakan knalpot standar dan ada yang tidak dilengkapi spion,” ujar Iptu Tian Anggoro, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, pemilik kendaraan masih diberi kesempatan untuk mengambil kendaraannya tanpa dikenakan sanksi tilang, dengan catatan memenuhi sejumlah persyaratan.
“Kendaraan dapat diambil dengan syarat mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis, melengkapi kelengkapan kendaraan lainnya, serta surat-surat kendaraan harus lengkap dan masih berlaku,” jelasnya
Namun demikian, pihak Satlantas memberikan batas waktu pengambilan kendaraan yang telah diamankan.
“Kami beri batas akhir pengambilan kendaraan sampai hari ini, Senin (9/2/2026). Jika sampai batas waktu tersebut belum diambil, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tian.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada pengendara agar lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menekan penggunaan knalpot brong yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Operasi Keselamatan ini bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah Kabupaten Bojonegoro. (sam)