Tulungagung-Satresnarkoba Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan pil double L pada hari Jum'at tanggal 16 April 2021 sekira pukul 06.00 Wib.
Hedy Pramono alias Busik (32) ditangkap dirumahnya di Ds. Balerejo, Kec. Kauman, Kab. Tulungagung. Penangkapan terhadap pengedar tersebut, merupakan tindak lanjut anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Iya mas, sesuai informasi dari masyarakat. Rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi barang-barang haram tersebut," ujar Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Endah Sasongko, Minggu (18/04/2021).
Dari penangkapan terhadap Hedy alias Busik, anggota menyita barang bukti berupa, 3 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat masing-masing 1,44 gram, 1,13 gram dan 1,48 gram, 2 plastik klip bekas isi shabu, sebuah korek api serta sebuah alat bong dari botol kaca.
"Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1.575 butir pil double L, 1 pack plastik klip kosong, 2 botol plastik warna putih, 1 bungkus bekas rokok Surya dan sebuah HP merk Samsung A8 warna gold serta uang tunai sebesar Rp.51.000,- hasil penjualan pil," lanjut Iptu Nenny.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan memberontak serta mengelak, sehingga membuat anggota melakukan upaya penangkapan secara paksa. Pelaku langsung tertunduk lesu setelah anggota yang menggeledag rumah tersangka menemukan barang bukti narkotika.
"Setelah barang bukti terkumpul, selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (NN95)